07 August 2010

Guru Cabuli 7 Siswi, Divonis 2 Tahun

Lahat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (6/8/2010), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah Dasar di Desa/Kecamatan Gumay Talang, AM, yang mencabuli tujuh siswi.
Peristiwa pencabulan siswa kelas IV dan V itu terjadi saat perkemahan Sabtu dan Mingu (persami) di Desa Muara Tandi, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Februari lalu. Baca Selengkapnya

Related Post :

Blog Archive